Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Denpasar - Pihak Kepolisian dan aparat Badan Narkotika Propinsi (BNP) Bali menggerebek rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika (JGKS), di Jalan Pulau Batanta No 70 Denpasar, karena rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkotika dan sekaligus menjadi rumah hisap sabu, Sabtu, 4 November 2017.
Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan dan menyita sebanyak 31 paket sabu siap pakai, dan juga menahan 31 orang saksi serta enam orang tersangka yang diduga kuat pengelola rumah hisap sabu milik Wakil Ketua DPRD JGKS yang berasal dari Faksi Gerindra itu.
Diperoleh keterangan, rumah JGKS tersebut menjadi tempat orang menghisap sabu, dan ditemukan ada enam ruang khusus untuk menghisap sabu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyebut, para pelanggan JGKS itu harus memakai atau menghisap sabu di rumah JGKS, dan pelanggan dilarang memakai di luar rumah JGKS.
"Di rumah itu disediakan tempat khusus untuk menghisap sabu," terang Hadi Purnomo, usai meninjau Tempat Kejadian Perkara, (TKP), Sabtu, (4/11).
Penggerebekan dilakukan Sabtu sekitar pukul 11.00 WITA. Penggerebekan berawal dari tertangkapnya seorang peluncur berinisial JA, 21, di dekat Jembatan Jalan Pulau Batanta pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
JA mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rumah JGKS, dan JA juga mengaku berasal dari rumah tersebut. Selanjutnya polisi melakukan intograsi atas JA dan juga pengembangan, dan setelah yakin polisi pun melakukan penggerebekan.
“Dari keterangan JA, dan juga informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penggerebekan," tambah Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha.
Kabar ini tidak pelak membuat kolega JGKS merasa terkejut, terutama para pengurus Gerindra Provinsi Bali, mereka sama sekali tidak mempunyai bayangan bahwa JGKS menjadi bandar narkoba dan menjadikan rumahnya sebagai tempat transakasi narkoba juga sekaligus rumah hisap sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa rumah anggota dewan itu dijadikan rumah hisap sabu.
Selain 31 paket sabu yang ditemukan di dalam tas hitam Thee Best Fagrenses, petugas juga mengamankan tiga buah bong yang ditemukan di atas plafon ranjang/tempat tidur.
Kemudian ditemukan juga sebuah kotak plastik yang di dalamnya berisi 1 paket kristal bening diduga sabu, sebuah bong, serta 2 buah KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Gerindra atas nama JGKS ditemukan di atas rak tembok.
Ditemukan juga peralatan hisap mulai dari bong, korek gas, plastik klip, sendok, dan pipet. Dari temuan itu, polisi memastikan rumah itu hanya menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya.
.me