Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua DPR RI, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektrik (KTP-e), Setya Novanto dengan menggunakan kursi ridan dan mengenakan rompi orange, oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Jakarta Pusat, ke Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, Minggu malam, 19 November 2017.
Pemindahan Novanto dilakukan petugas KPK setelah adanya kepastian dari pihak RSCM dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lagi.
"Kita pindahkan, setelah mendengar keterangan dokter sebagaimana disampaikan Dirut RSCM dan tim IDI bahwa yang bersangkutan tidak perlu dilakukan lagi rawat setelah dilakukan assessment selama tiga hari. Karenanya kita menganggap pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu malam, (19/11).
Sebelumnya, pihak RSCM Kencana, tempat Novanto dirawat dan diperiksa, memastikan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, tidak perlu lagi dirawat inap. Pihak RSCM dan tim dari IDI telah melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sejak tiba di rumah sakit Jumat siang, (17/11) dan memastikan kondisi Novanto sudah OK.
"Yang bersangkutan sudah tak ada indikasi lagi dirawat inap" ucap Direktur RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD dalam keterangan di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.
Setya Novanto tiba di rutan KPK menggunakan mobil tahanan berwarna hitam sekira pukul 23.30 WIB. Setya Novanto turun dari mobil tahanan memakai rompi orange yang kerap dipakai tahanan KPK.
Saat turun dari mobil tahanan, sebuah kursi roda telah menanti Setya Novanto untuk membawanya ke dalam ruang tahanan KPK. Setya Novanto hanya sekali melambaikan tangan kepada awak media saat petugas membawanya ke dalam gedung KPK.
Deisti Astriani Tagor, istri Novanto, ikut menemani dan membawakan baju suaminya sejak dijemput penyidik KPK dari RSCM lalu diperiksa di Gedung KPK, hingga ke Rutan.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi kepada awak media mengatakan, pihak keluarga tidak banyak membawa barang bawaan, hanya pakian dan obat-obatan.
Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
.mar/me