23 November 2017, 22:57 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Terkait Kasus Korupsi KTP-e, Istri Setya Novanto Dicekal

Advertisement
Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriana Tagor. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, untuk berpergia ke luar negeri, terkait adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dengan kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektrik (KTP-e) yang juga menjerat suaminya.

Namun pencegahan dilakukan KPK tidak terkit dengan kasus suaminya, tetapi terkait dengan tersangka Direktur Quadra Solution‎, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), dalam kasus korupsi yang sama.

"KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi, dan meminta agar Deisti Astriana Tagor dicegah ke luar negeri, karena yang bersangkuta masih dalam proses penyidikan ksus KTP elektrik dengn tersangka ASS," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis, 23 November 2017.

"Dia kita cegah untuk waktu enam bulan terhitung sejak Selasa 21 November 2017," tambah Febri.


Deisti dan anaknya, Reza Herwindo, diketahui sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana. PT Kondialindo diketahui adalah pemegang saham pada PT Murakabi Sejahtera, yakni salah satu peserta pemenang tender proyek e-KTP.

Dalam persidangan perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017 yang lalu, Novanto yang dihadirkan sebagai saksi dicecar soal kepemilikan saham istri dan anaknya di PT Mondialindo Graha Perdana.

Novanto mengaku tidak tahu kalau istri dan anaknya pemilik saham PT Mondialindo, hanya saja Setnov mengaku kalau dirinya pernah menjadi Komisaris di perusahaan tersebut pada 2000-2002. 



.mar/me