15 December 2017, 11:29 WIB
Last Updated 2017-12-15T04:29:52Z
peristiwaPOLISI

Bak Reserse, Karyawan Alfamart Kuntit dan Bekuk Pengedar Uang Palsu

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Bogor - Dua karyawan mini market Alfamart bertindak bak polisi reserse saat membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu (upal) yang berbelanja di tokonya, Kamis 14 Desember 2017.

elaku pengedar uang palsu (upal) ditangkap aparat Polsek Megamendung, Bogor. Dalam aksinya, pelaku mendatangi minimarket guna membeli rokok. Dari transaksi dengan uang palsu, pelaku mendapat pengembalian uang asli dari kasir.

Ilham, karyawan Alfamart di Desa Kopo, Kecamatan Mega Cisarua dan Mugi, karyawan Alfamart di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, berhasil membekuk YR, 40, setelah keduanya menguntit pelaku.

Pada mulanya, YR beraksi di Alfamart  Kopo, dan dia berbelanja rokok membayar menggunakan selembr uang pecahan seratus ribu. Setelah dibayar, dan diberikan uang kembalian, karyawan toko modern itu curiga melihat corak uang pecahan seratus ribu yang dipakai pelaku.

Tetapi karyawan di mini market tersebut tidak langsung menegur pelaku, melainkan salah seorang karyawanya, Ilham, mengikuti pelaku. Pelaku meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.

Pelaku kemudian beraksi kembali di Alfamart di Desa Cipayung Girang, dan modusnya sama pura-pura belanja rokok dengan menggunakan selembar uang pecahan seratus ribu. 

Karyawan Alfamart Desa Cipayung Girang juga curiga melihat performance pecahan ratusan ribu yang disodorkan pelaku, namun karyawan pura-pura tidak tahu dan memberikan rokok dan uang kembalian. 

Setelah itu pelaku keluar toko dengan hasil uang kembalian asli dan rokok yang asli juga. Tetapi pelaku tidak menyadari kalu dirinya dikuntit, dan kini yang menguntitnya bertambah satu orang yaitu Mugi, karyawan Alfamart Desa Cipayung Girang.

Ilham dan Mugi, terus mengikuti pelaku, dan keduanya yakin pelaku masih akan beraksi untuk yang ketiga kalinya setelah dua kali berakasi. Keduanya berpikir, sepandai-pandai tupai melompat, pada akhirnya suatu kali akan terjatuh pula.

Benar saja, YR, warga Way Sei Putih I, Kelurahan Tanjung Duren Selatan itu, kembali beraksi, namun kali ini di mini market Indomaret di Jalan Raya Puncak, masuk wilayah Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung.

Mugi kemudian mengontak petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Serka Suwahyo dan Aiptu M Pardede. Lalu, Ilham dan Mugi juga para karyawan Indomaret membekuk YR, yang lagi-lagi berbelanja menggunakan uang palsu di Indomaret tersebut.

Saat petugas datang, YR diserahkan kepada petugas dan dibawa ke Mapolsek Megamendung.

Kapolsek Megamendung, Polres Bogor, AKP Aulya Djabar, membenarkan penangkapan atas YR pelaku pengedar upal yang dilakukan karyawan Alfamart dan Indomaret.

"Ya, kami sangat apresiasi inisitatif dan kebenaranian para karyawan tersebut," kata Aulya di kantornya, Jumat (15/12). 

Aulya menjelaskan, dari tersangka YR petugas menyita 18 lembar upal pecahan seratus ribu. Dan menurut pelaku, upal tersebut milik temanya yang beralamat di Pekalongan, Jawa Tengah.

"Kita sedang selidiki dan dalami pengakuan tersangka," ucap Aulya.


.nur/me