Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta – Dua tersangka jambret menjadi bulan-bulanan massa saat warga menangkap keduanya ketika beraksi menjambret handphone seorang pemotor di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 28 Desember 2017.
Kedua tersangka, DA, 24, warga Grogol Petamburan dan MS, 22, warga Kalideres, babak belur dihakimi massa dan sempat meminta ampun kepada massa, sebelum akhirnya keduanya diamankan anggota polisi yang kebetulan sedang berpatroli..
Keterangan diperoleh menyebutkan, pada siang bolong hari naas itu, kedua tersangka nekat menjambret handphone milik Gerado Wolo, 28, yang sedang bersms di atas motornya di pinggir jalan.
"Korban yang sedang naik motor mendapat sms dari temanya, lalu berhenti untuk menjawab sms tersebut, dalam keadaan mesin motor tetap hidup," kata Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Kompol Marbun, di kantornya, Kamis (28/12).
Namun, tiba-tiba saja ada orang yang menjambret handphonenya, dan korban pun langsung mengejar pelaku yang melarikan diri dengan sepeda motornya. Korban berteriak jambret, jambret, sehingga warga yang ada di dekat lokasi kejadian melakukan pengejaran, sehingga kedua tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap warga.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk, berikut barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
.poltak/me