Advertisement
Hakim tunggal perkara gugatan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kusno. (Foto: Ist). |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kusno, menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Setya Novanto otomatis gugur apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.
"Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ujar Kusno kepada para pihak, yakni pihak Setya Novanto selaku penggugat dan KPK selaku pihak yang didugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Kusno menjelaskan, dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
"Pemeriksaan pokok perkara dimulai ketika JPU membacakan dakwaan," terang Kusno.
Berkas perkara Novanto sendiri telah dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12) kemarin, dan sudah diregistrasi, namun belum ditentukan kapan sidang perdnanya.
Karenanya, meski berkas Novanto sudah sampai di pengadilan, namun menurut Kusno, tetap memeriksa gugatan praperadilan yang dimohonkan Novanto, karena hal tersebut diatur dalam undang-undang.
Sidang lanjutan praperadilan yang dilanjutkan Jumat (8/12) besok dengan agenda mendengar jawaban KPK selaku pihak tergugat.
Hakim Kusno mengingatkan KPK dlam jawaban besok, cukup membawa dua alat bukti yang cukup.
"Tidak harus semua bukti pokok diajukan. Yang penting, dua alat bukti, cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan selesai," kata Kusno.
Selain itu, Kusno juga meminta KPK membawa bukti surat P-21 atau lengkapnya berkas perkara Novanto, bukti pelimpahan ke penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.
Hakim Kusno dan para pihak sepakat akan memulai pemeriksaan saksi pada hari Senin (11/12).
.ebiet/me