21 December 2017, 22:41 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

KPK Jebloskan Mantan Kepala BPPN ke Penjara

Advertisement
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember 2017.

Syafruddin Arsyad Temenggung, ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

“Ya, betul. Hari ini SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Febri mengatakan, Syafruddin ditahan untuk 20 hari pertama. Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang terletak di belakang gedung merah putih. 

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Dalam kasus ini, Syafruddin Temenggung disebutkan telah menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,58 triliun. 

Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


.mar/me