Advertisement
Ketua KPU RI, Arief Budiman |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Partai Berkarya dan Partai Garuda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tidak lolos verifikasi administratif.
Kedua Partai Politik (Parpol) tersebut, tidak dapat melaju ke tahap berikutnya yakni tahap verifikasi faktual, dan gagal menjadi partai peserta pemilu.
"Dua parpol tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual, dan hanya 12 yang dilanjutkan ke proses verifikasi faktual, ," kata Ketua KPU Arief Budiman saat menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU RI Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.
Partai Berkarya dan Partai Garuda, gagal memenuhi kelengkapan administrasi walau sudah diberi waktu dalam tahap perbaikan.
Penyebab gagalnya kedua parpol tersebut melaju, karena keduanya tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.
"Keduanya dinyatakan tidak bisa lanjut karena gagal memenuhi syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal," kata Anggota Komisioner KPU lainya, Hasyim Azhari, di gedung KPU.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk, terangnya.
Hasyim menjelaskan, ada dua jenis dokumen yang harus lengkap yang menjadi syarat bagi sebuah partai untuk lolos tahap administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.
Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan.
Soal kepengurusan dari DPP hingga pengurus tingkat kecamatan, dan rekening bank, harus dimiliki Parpol baik pada tingkat DPP maupun kabupaten/kota.
.ebiet/me