Advertisement
Pengacara asal Batam, Muhamad Nasihan (memakai rompi orange) saat berada di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/12). (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Mohammad Nasihan, pengacara asal Batam yang dinyatakan buron di Apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 20 Desember 2017, sore.
Nasihan, mantan pengacara PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ditangkap di areal parkir dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Nasihan dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga bulan lalu, karena tersangkut kasus dalam perkara korupsi asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.
“Tindak pidana diduga terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemkot Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, ” kata Kapuspenkum Kejagung M. Rum, di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (21/10).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yinan Harjaka, dalam eksposenya bersama tim Kejagung mengatakan tersangka berhasil ditangkap berkat kerja sama Tim Intel Kejati Kepri dengan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dua anggota penyidik Kejati Kepri, Reza Wisnu Wardhana dan Alinaek Hasibuan bersama Tim Intelijen Kejagung, menangkap Nasihan di areal parkir, dan kemudian langsung dibawa ke lobi lantai tiga.
Dana Dialihkan
Pengacara Muhamad Nasihan, (mengenakan kaos), sesat setelah ditangkap di Apartemen Residence 8 Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (20/12). (Foto: Ist) |
Diperoleh keterangan, Nashihan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.
Yinan Harjaka mengatakan Nasihan dijadikan DPO karena tiga kali dipanggil penyidik tidak datang dan tidak memberikan alasan.
Nasihan, kata Yinan, adalah pengacara PT Asuransi Jiwa Bumi Asih.
Persoalan ini berawal ketika PT Asuransi Jiwa Bumi Asih, belum membayarkan tunai tunjangan kepada peserta asuransi yakni para PNS dan tenaga honorer di Pemkot Batam.
Pemkot pun melakukan gugatan perdata dan diwakilkan oleh Jaksa Syafei sebagai Pengacara Negara. Sedangkan pihak asuransi diwakili Nasihan.
Dalam proses gugatan, tercapai mediasi pada 18 Desember 2013, dan pihak pertama (Asuransi) sepakat membayar sebagian kewajiban senilai Rp55 miliar dan ditempatkan di rekening bersama Nashihan dan Syafei pada Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta.
Namun kemudian, Nashihan memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening giro milik pribadinya pada tahun 2013-2015.
.me