16 December 2017, 13:14 WIB
Last Updated 2017-12-16T06:14:40Z
WACANA

TNI: Tidak Benar, Panglima Setuju Militer Diadili di Peradilan Umum

Advertisement
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) memberikan keterangan pers di Istana Negara, Kamis (14/12). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jendral Sabrar Fadhilah menyatakan tidak benar bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyetujui kasus pidana anggota TNI atau militer dibawa ke peradilan umum. 

"Tidak benar," kata Sabrar dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Desember 2017.

Menurutnya, telah terjadi salah tafsir atas ucapan panglima dalam pemberitaan media selama ini.

"Sudah dipelesetkan redaksionalnya," kata dia.

Sabrar menjelaskan, dalam Konstitusi, yakni berdasarkan pasal 24 ayat 2 Undang-undang 1945, peradilan militer setara dengan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. 

"Sampai saat ini TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangai segara persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan," kata dia.

Menurut Sabrar, dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, hingga saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan. Oleh karena itu, tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI dilaksanakan di peradilan militer.

Lebih jauh dia mengatakan, Wacana mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di peradilan umum, memerlukan kajian khusus, dan harus disertai dasar hukum yang jelas.

Sabrar pun meyakinkan masyarakat bahwa setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum dan bertindak indisipliner, akan mendapat sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. 

"TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai panglima," tegasnya.

Isu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto setuju jika militer yang melakukan tindak pidana dibawa ke peradilan umum berawal pada wawancara  dengan media di hari pertama Hadi menjabat panglima pada 11 Desember 2017, yang lalu.

Hadi mengatakan akan melakukan harmonisasi antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) agar tidak ada pasal ganda. 

"Yang jelas, siapa yang salah akan kita adili, rasa keadilan harus ada," kata Hadi ketika itu, untuk merespon desakan masyarakat yang menginginkan perkara yang melibatkan prajurit TNI untuk dimasukan di peradilan umum. 

Karena di fakta di lapangan, koalisi masyarakat mencatat sejumlah kasus yang melibatkan prajurit TNI dan masyarakat sipil.


.ebiet/me