Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menjatuhkan sanksi berat atas lima orang hakim, sebagai bagian dari 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Mereka, terdiri 39 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan (67,24%), 14 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang (24,134%), dan lima hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat (8,62%),” kata Juru bicara KY Farid Wajdi, Selasa, 16 Januari 2017, di Jakarta.
Rekomendasi ini, kata Farid, adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang pleno dengan putusan 36 berkas dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 165 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH.
Selingkuh
Farid menjelaskan, selain terkait pekerjaan, ada tujuh hakim terlapor (12,07%) yang diketahui melakukan perbuatan selingkuh.
Namun pelanggaran yang terbanyak adalah jenis pelanggaran disebabkan kesalahan ketik (typo error), yaitu sebanyak 20 hakim terlapor (34,48%).
Bersikap tidak profesional dilakukan 19 hakim terlapor (32,76%), lalu bersikap tidak adil atau imparsial dilakukan sembilan hakim terlapor (15,52%), dan tidak menjaga martabat dilakukan oleh satu orang hakim terlapor (1,72%).
Selain itu ada juga hakim yang dilaporkan terkait penyalahgunaan narkoba yakni satu orang hakim terlapor (1,72%).
Kemudian soal rangkap jabatan, karena hakim terlapor tersebut menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama, dilakukan oleh seorang hakim terlapor (1,72%).
Respon Mahkamah Agung
Farid mengatakan dari 58 hakim yang dilaporkan KY ke MA, 42 hakim terlapor diantaranya diusulkan untuk segera dijatuhi sanksi. Sedangkan 16 hakim terlapor lainya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY.
"42 hakim terlapor direkomendasikan segera dijatuhi sanksi, sedangkan 16 hakim terlapor lainya, masih dalam pengurusan administrasi," terang Farid.
MA sendiri, dalam merespon rekomendasi usulan KY tersebut, dari 42 hakim terlapor tersebut, 9 hakim ditindaklanjuti, sedangkan 33 hakim lainya, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.
.ebiet/me