Advertisement
Tersangka kasus pencemaran dengan zat merkuri, LH, saat diserahkan polisi ke Kejari Sukabumi. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Sukabumi - Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melimpahkan kasus pencemaran lingkungan menggunakan merkuri (air raksa) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis, 18 Januari 2018.
Tim penyidik menyerahkan terdakwa LH (42) dan barang bukti berupa 99 kilogram merkuri berikut peralatan pengolahan atau pemakaian merkuri tersebut.
Dalam kasus ini, LH dijerat Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Diketahui, LH memakai merkuri, salah satu bahan beracun dan berbahaya (B3) ini tanpa izin dan mencemari lingkungan di Kampung Lebaklarang, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Sukabumi. Kasus ini terungkap Mei 2017 lalu.
Kepala Seksi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyebutkan berkas kasus pencemaran lingkungan ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Menyangkut jadwal sidang, nantinya akan menunggu penetapan waktu dari pengadilan.
“Untuk terdakwanya, kami langsung dititipkan di Lapas/Rutan di Lapas/Rutan Warungkiara kelas II B,” ungkap Yeri didampingi Ketua JPU kasus, Brian Kukuh M.
.me