Advertisement
Tersangka kasus korupsi Setya Novanto. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang digelar hari ini Kamis, 4 Januari 2017.
“Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis malah menilai bahwa justru keberatan yang diajukan Novanto yang tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” ujar ketua majelis hakim.
Seperti diketahui, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberataan terhadap dakwaan jaksa, para pengacara Novantop berdalih dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil.
Maqdir Ismail, salah seorang pengacara Novanto juga menyinggung soal putusan praperadilan yang sempat dimenangkan Novanto.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 11 Januari 2018 untuk mendengarkan keterangan para saksi.
.mar/me