Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap sebanyak 18 orang yang diduga kuat telah melakukan penyebaran berita bohong alias hoax, dan juga ujaran kebencian melalui media sosial.
"Kita amankan 18 orang. 10 tersangka kita tangkap pada bulan Februari ini," kata Kombes Pol Irwan Anwar, Kasubid 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2018.
Isu-isu yang diangkat para tersangka, kata Irwan, terkait penculikan ulama, dan ujaran kebencian kepada para tokoh agama, penguasa ataupun pejabat negara.
Sebanyak 10 tersangka ditangkap pada bulan Februari ini, tujuh diantaranya berasal dari Jawa Barat dan tiga dari Jakarta.
"Mereka menyebarkan isu, seolah-olah terjadi penculikan ulama, guru ngaji dan muadzin," terang Irwan.
.poltak/me