Advertisement
Bupati Lampung Tengah, Mustafa, setelah diteapkan sebagai tersangka langsung ditahan, Jumat (16/2). (Foto:Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, setelah keduanya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, akhirnya keduanya dijebloskan ke penjara, pada Jumat, 16 Februari 2018.
Mustafa dan Natalis Sinaga adalah dua dari 19 orang yang diamankan petugas penindakan KPK dalam OTT di Jakarta, Bandarlampung dan Lampung Tengah, pada Rabu dan Kamis (14,15/2).
Mustafa ditahan di rumah tahanan KPK yang berada di belakang gedung KPK, Jalan Persada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedangkan Natalis Sinaga dititipkan di rumah tahanan negara di Mapolres Jakarta Timur.
Selain menahan Mustafa dan Natalis, KPK juga menahan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman (TR), setelah keduanya juga secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
“RUS (Rusliyanto) di Polres Metro Jakpus, dan TR (Taufik Rohman) di Guntur (Rutan Pomdam Jaya),” imbuh Febri.
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, ditahan KPK, Jumat (16/2). (Foto: Ist) |
Seperti diketahui, petugas penindakan KPK dalam OTT di tiga lokasi, Jakarta, Bandarlampng dan Lampung Tengah, pada Rabu, Kamis (14,15/2) telah mengamankan 19 orang, dalam dugaan kasus suap terkait pemberian pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, untuk pemberian pinjaman tersebut pihak eksekutif memerlukan persetujuan dewan.
“Dan untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut diduga ada permintaan dana Rp1 miliar,” terang Syarif.
Selain keempat tersangka yang telah ditahan, dalam OTT tersebut petugas KPK juga mengamankan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya berinisial ZA, RR, dan IK, serta Sekretaris DPRD Lampung Tengah, berinisial, S.
Kemudian turut diamankan Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah, ADR, dan tiga orang PNS: SNW, AAN, dan K dan seorang staf PU, inisial I; Turut diamankan satu orang ajudan dan dua orang sopir.
Sedangkan dari pihak swasta diamankan tiga orang masing-masing, N, A, dan ADK. Sehingga total diamankan 19 orang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah Rp1 miliar dan Rp160 juta.
Uang Rp160 juta disita petugas dari PNS berinisial SNW, ketika yang bersangkutan diamankan di rumahnya. Sedangkan barang bukti uang Rp1 miliar didapat dari mobil CRV hitam milik oknum swasta, ADK.
“Tim juga mengamankan uang Rp1 miliar dalam kardus di mobil CRV hitam milik ADK,” ujar Syarief.
Syarief menerangkan, dalam kasus ini, yakni pemberian persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar, diduga ada pemberian uang suap dari Taufik kepada Natalis dan Rusliyanto.
“Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI,” ujar Syarief.
Syarief mengatakan, bagi mereka tersangka selaku penerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, bagi pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, peran Mustafa diduga kuat ikut mengarahkan Taufik agar memberikan uang suap kepada anggota DPRD.
.mar/me