Advertisement
Bupati Subang, Imas Aryumningsih, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap selanjutnya ditahan KPK di Rutan KPK, Kamis (15/2). (Foto:Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang periode 2013-2018, Imas Aryumningsih sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, dan selanjutnya dilakukan penahanan atas dirinya di Rumah Tahanan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2018.
Imas diduga kuat, bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar.
Imas sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama tujuh orang lainya oleh tim penindakan KPK, di Bandung dan Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, Imas yang sebenarnya akan maju dalam Pilkada Subang 2018 ini, ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (14/2) malam.
Selain Imas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika (ASP); dan dua orang pengusaha, yaitu Miftahhudin (MTH), dan Data (D).
“Diduga sebagai tersangka pemberi adalah MTH, swasta dan diduga sebagai tersangka penerima yaitu IA (Imas Aryumningsih), Bupati Subang periode 2017-2018, D, swasta, dan ASP, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang,” kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas, Data, dan Asep, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun melakukan penahanan kepada para tersangka.
“Ia (Imas Aryumningsih) ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/2).
Selain menahan Imas, KPK juga menahan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika, dan dua orang dari unsur swasta, yaitu Miftahhudin, dan Data. Mereka pun ditahan selama 20 hari ke depan atau masa penahanan pertama.
“ASN (Asep Santika) dan MTH (Miftahhudin) ditahan di Rutan Cabang KPK. Sedangkan tersangka D (Data) ditahan di Polres Jakarta Selatan,” imbuh Febri.
.mar/me