Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Kutai Timur - Polisi menangkap lima pelaku penembakan Orangutan (Pongo Pygmaeus) di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Empat pelaku merupakan satu keluarga dan seorang lagi adalah tetangganya.
Kelimanya bersikap sadis memburu dan membunuh seekor orangutan dengan memberondongkan 120 kali tembakan lebih ke orangutan tersebut.
"Kelimanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita tahan," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan kepada wartawan di Mapolres Kutai Timur, Sabtu, 17 Februari 2018.
Kelima tersangka adalah, Muis, 36, Nasir, 55, He, 13, Andi, 29, da Andi, 33. Semua tersangka adalah satu keluarga, kecuali Muis, yang merupakan tetangga keempat tersangka.
Teddy menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2018. Muis adalah orang pertama yang melihat seekor orangutan yang bergelantungan di sebuah pohon di kebunya, di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur.
Muis pun melepaskan tembakan ke si orangutan tersebut. Namun karena gelagatnya orangutan tersebut melawan maka dia meminta bantuan tetangganya, Nasir.
Nasir pun datang dan membawa senapan angin, bersama dengan cucunya, He, membawa 3 pucuk senapan angin. Sekitar pukul 09.00 Wita, Orangutan bergerak melarikan diri, namun Muis, Nasir dan He mengejarnya hingga terdesak di sebuah danau kecil sekitar kebun.
"Mereka menghalau dari pinggir danau, dan kemudian melakukan penembakan," kata Teddy Ristiawan.
Tersangka, He, yang masih berusia 13 tahun, belakangan juga ikut membantu Muis dan Nasir mengusir Orangutan yang terdesak itu dengan menembakan senapan angin.
"He berperan mengambilkan peluru, dan mengganti senapan angin yang rusak dengan mengganti senapan angin milik Andi. Dan kemudian Andi pun datang dan ikut menembaki Orangutan yang terdesak di tengah danau, di atas ranting pohon kering," ungkap Teddy.
Tidak lama berselang datang tersangka Rustam (37), juga membantu menembaki orangutan itu menggunakan senapan angin milik empat orang sebelumnya.
Penembakan Orangutan baru selesai sekitar jam 11.00 WITA, dengan total peluru sekitar 120 butir peluru, karena peluru yang dihabiskan dua kotak, sedangkan setiap kotak berisi 60 butir peluru.
Teddy menuturkan, penangkapan atas kelima tersangka dilakukan pihak petugs pada Kamis (15/2) sekitar pukul 15.00 Wita, dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2) kemarin.
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 21 (1) junto pasal 40 (2) Undang-undang No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya junto pasal 55 dan 64 KUHP.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 100 juta," terang Teddy.
.me