03 February 2018, 22:45 WIB
Last Updated 2021-07-10T13:13:07Z
HeadlineMeja Hijau

Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Zumi Zola Meminta Maaf kepada Rakyat Jambi

Advertisement
Gubernur Jambi, Zumi Zola, di rumah dinasnya, meminta maaf kepada masyarakat Jambi atas kasus hukum yang menimpa dirinya , namun dia juga meminta masyarakat menjunjung asas praduga tidak bersalah, Sabtu (3/2). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola meminta maaf kepada warganya terkait penetapan dirinya sebagi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu disampaikan di rumah dinasnya, Jalan Sultan Tahar, Sabtu, 3 Februari 2018.

KPK mengumumkan secara resmi penetapan Zumi Zola sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Jumat (2/2).

“Saya selaku Gubernur memohon maaf karena masalah (hukum) ini ada masyarakat yang terganggu, saya mohon maaf,” kata Zumi Zola di hadapan awak media.

Zumi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jambi yang selama ini memberikan dukungan kepada dirinya dan keluarganya.

Terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, mantan selebritis ini menyatakan tunduk kepada hukum dan siap menjalani proses hukum. Namun demikian, pemeran 'Merah Putih' ini meminta masyarakat tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Saya siap menjalani proses hukum. Namun demikian saya berharap masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata putra sulung Zulkifli Nurdin ini.


Suap dan Gratifikasi

Penetapan Zumi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa, 28 November 2017 lalu yang dilakukan baik di Jambi maupun Jakarta. Dari OTT tersebut KPK menjaring 16 orang, yang kemudian empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu adalah, Asisten Daerah Bidang III Jambi, Saifudin, Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi. Ketiganya sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan tersangka keempat adalah Supriyono Anggota DPRD Jambi dari Frakasi PAN, sebagai pihak penerima suap.

Dari tangan Supriyono petugas menyita uang sebanyak Rp4,7 miliar, yang diduga kuat sebagai bagian dari uang 'ketuk palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yang bernilai Rp6 miliar.

Sisanya Rp1,3 miliar, menyusul dikembalikan para anggota DPRD Provinsi Jambi yang ketika itu mengikuti sidang Paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, kepada KPK, sebagai jumlahnya menjadi genap Rp67 miliar.

Uang sebanyak Rp6 miliar terseebut disebut-sebut diperoleh dari seorang pengusaha rekanan Pemprov Jambi. Uang tersebut diterima Arfan, dan selanjutnya oleh Zumi diperintahkan untuk diserahkan kepada Anggota DRPD Provinsi Jambi, Supriyono, agar RAPBD Provinsi Jambi dapat diterima pihak legislatif.

KPK kemudian menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, dan selanjutnya menetapkanya sebagai tersangka.

"KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021; Kemudian ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Penetapan kedua tersangka ini adalah hasil pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Arfan sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pegesahaan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

“Tersangka ZZ (Zumi Zola) baik secara bersama-sama dengan ARN (Arfan) maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021, sejumlah sekitar Rp6 miliar,” kata Basaria.


.mar/me