Advertisement
Puan Maharani, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya juga memanggil Puan Maharani, karena mantan Ketua Fraksi PDIP itu diyakini mengetahui banyak soal kasus proyek e-KTP.
Demikian dikatakan akademisi Hukum Pidana dari Universitas Pajajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, terkait pemeriksaan atas pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang berasal dri FPDIP.
Apalagi, kata Romli, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengertian saksi telah diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana, tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Ya, menurut logika, Puan pasti mengetahui kasus ini (proyek e-KTP)," kata Romli, di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan bahwa apapun yang terjadi di komisi pasti dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi, termasuk kasus e-KTP.
Menurut Romly, KPK seharusnya KPK memanggil Puan guna diminta keterangan terkait proyek e-KTP, karena ketika proyek itu digarap di DPR, posisi putri Megawati itu sangat vital, yaitu sebagai Ketua fraksi.
"Saya sangat menyesalkan, karena sampai hari ini KPK belum juga memanggil dan memintai keterangan Puan" kata Romli.
Menurutnya, agar tidak terkesan diskrimintaif, KPK harus memanggil dan memintai keterangan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
.mar/me