Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Depok - Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, seorang anggota Polsek Sawangan, Depok, beserta temanya ditangkap petugas Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di rumahnya di Jalan Rebana VI No 14 RT 01 RW 07, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok , Rabu, 28 Maret 2018.
Anggota SPKT Polsek Sawangan tersebut, Dadang Sumantri dan seorang warga sipil bernama Alfi Rizki, diamankan berikut 13 gram sabu-sabu.
Petugas menemukan sabu-sabu di rumah dadang seberat 6,34 gram, dan di saku Alfi seberat 7,53 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar ada kejadian tersebut. Keduanya diduga penyalahgunaan narkotika," kata Argo saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (30/3).
"Sabu yang ditemukan polisi tersebut rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan, sabu tersebut ternyata didapat dari seseorang di daerah mampang. Rencananya sabu tersebut akan dijual lagi oleh keduanya," ujarnya.
Selain mengedarkan, kedua pelaku ini menggunakan sendiri. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di unit V Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Argo.
.me