Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kasus Novel Baswedan dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat.
"Hasil akhir tim ini nantinya berupa rekomendasi. Proses yang akan dijalankan adalah mengumpulkan berbagai dokumen, juga mempelajari pemantauan dari tim sebelumnya," kata Sandrayati Moniaga, selaku Ketua Tim Bentukan Komnas HAM di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.
Pembentukan Tim ini, tutur Sandrayati, sesuai dengan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan dan guna mendorong penanganan kasus tersebut agar dapat segera diselesaikan dengan baik.
"Tim dibentuk dalam sidang Paripurna Komnas HAM. Sidang Paripurna adalah sidang tertinggi di Komnas HAM.
Ia menambahkan, tim itu nantinya juga akan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, presiden, atau siapa pun yang dinyatakan tepat untuk menangani.
"Targetnya adalah percepatan penyelesaian," kata Sandrayati.
Tim akan bekerja selama tiga bulan terhitung sejak dibentuk di Sidang Paripurna, yakni Februari 2018.
Ia juga memyampaikan tim ini baru terbentuk karena komisioner sendiri baru terbentuk dan baru ada laporan secara resmi yang masuk.
Tim tersebut terdiri dari, Sandrayati, sebagai ketua tim, dibantu sejumlah anggota yakni, Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Choirul Anam (Komisioner Pengkajian dan Penelitian), Romo Magnis Suseno (dari unsur tokoh), Bivitri Susanti (Ahli Hukum), Alissa Wahid (aktivia bidang sosial dan keagamaan), Profesor Abdul Munir Mulkhan.
.ebiet/me