Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan berupa tanah dari kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, dan satu unit mobil dari mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, kepada Polri.
“Besok, di Hotel Mecure Ancol, direncanakan dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu 7 Maret 2018.
Barang yang dirampas KPK dari dari Nazaruddin dan dihibahkan ke Polri adalah dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Wijaya Graha Puri, Pulo, Kebayoran Baru, Jaksel. Nilai barang tersebut diperkirakan seharga Rp12,4 miliar.
“Tanah dan bangunan itu akan diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujar Febri.
Sementara, dari perkara Fuad Amin disita satu unit mobil Kijang Innova XW43 th 2010 dan akan dihibahkan kepada Polres Tanah Toraja,Sulawesi Selatan.
“Satu unit mobil dari kasus Fuad Amin akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja,” imbuh Febri.
Pemberian hibah barang rampasan ini, kata Febri, sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.
“Hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga menghibahkan dua mobil sitaan dari terpidana perkara TPPU, eks Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.
Dua mobil sitaan itu dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (30/1/2018).
Kedua mobil itu yakni Toyota Hilux 2.5 G Double Cabin warna hitam pembuatan tahun 2012 dengan nomor polisi B 9911 WBA, dan Toyota Avanza 1.3 G warna silver pembuatan tahun 2011 dengan nopol B 1029 SOH. Masing-masing mobil itu bernilai perolehan Rp149,450 juta dan Rp59,281 juta.
.mar/me