13 March 2018, 14:44 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

KPK OTT oknum Hakim, PP dan Pengacara

Advertisement
Oknum hakim PN Tangerang yang terkena OTT, Wahyu Widya Nufitri. (Foto: doc PN Tangerang)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas oknum hakim dan panitera pengganti di PN Tangerang dan juga seorang pengacara, Senin, 12 Maret 2018, kemarin.

Oknum hakim yang terkena OTT diketahui bernama Wahyu Widya Nufitri, sedangkan sang panitera pengganti bernama Tuti Atika.

Selain itu juga diamankan pihak swasta. Penangkapan diduga terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang.

"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/3).

Febri menyampaikan, pihaknya telah mengamankan tujuh orang termasuk didalamnya oknum hakim, panitera pengganti dan juga seorang pengacara.

"Telah diamankan sekitar 7 orang dan dibawa ke KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).

Oknum panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti Atika yang terkena OTT KPK. (Foto: Doc PN Tangerang)
Dalam penanganan kasus OTT kali ini, pihak KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, yakni Badan Pengawas Mahkamah Agung, mengingat yang ditangkap ada yang berprofesi sebagai hakim dan juga panitera.

Sementara itu juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan kejadian ini merupakan pukulan telak bagi dunia peradilan.

“Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/3).

Farid menilai, fenomena ini kembali berulang karena Mahkamah Agung (MA) kerap mengabaikan rekomendasi KY untuk memberikan sanksi terhadap oknum peradilan. 

“Memang selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY,” tegas Farid.

Sepanjang 2017, paparnya, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

“Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan,” ucapnya.



.mar/me