30 March 2018, 20:46 WIB
Last Updated 2021-07-10T11:03:02Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+peristiwa

Novanto Dituntut 16 Tahun dan US7 Juta

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar kerugian negara sebesar 7 juta dolar Amerika Serikat.

Tuntutan itu dibacakan Tim JPU Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) secara bergantian di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Selain itu Novanto juga mendapat hukuman tambahan tidak boleh menduduki jabatan publik, setelah lima tahun menjalani masa hukuman.

Terhadap tuntutan membayar kerugian keuangan negara, apabila tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita. Dan jika dibayarkan, tetapi tidak mencukupi maka hukuman Novanto akan ditambah 3 tahun penjara.

Setnov didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun. Ketika peristiwa pidadan tersebut terjadi, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto, menurut jaksa, secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.


.mar/me