Advertisement
Para tersangka pengedaran sabu dan kapsul pentylone. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis baru dalam bentuk kapsul yang disebut pentylone.
Tersangka pengedar pentilon adalah pasangan suami istri (pasutri) Yudi Yuswandi, 40, dan Novi, 28.
Pil pentylone sendiri, sebanyak 40 kapsul, didapat polisi dari tangan Novi yang ditangkap belakangan, sedangkan Yudi ditangkap sebelumnya pada 9 Maret 2018.
Yudi ditangkap bersama Tarmizi Sulaeman, 40, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Pengembangan yang dilakukan polisi mengarah kepada tersangka Rynaldi, 35, yang dikatakan Yudi dan Tarmizi sebagai pemilik sabu-sabu. Polisi pun melakukan penangkapan atas Rynaldy di kawasan Petojo Utara, dan menyita 300 gram sabu-sabu.
“Pertama kami menangkap tiga orang, dan berhasil menyita 300 gram sabu. Saat dikembangkan lagi ternyata di tangan istri salah satu pengedar kita dapatkan barang bukti pentilon," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Rabu, 14 Maret 2018.
Pentylone ini, kata Hengki merupakan narkotika jenis baru yang sudah masuk dalam Permenkes nomor 58 tahun 2017 tentang Golongan Narkoba.
"Ini masuk dalam gol narkotika jenis baru mungkin baru kami yang bisa mengungkap,” ucapnya.
Barang bukti sabu dan kapsul pentylone |
Ditambahkanya, peredaran narkoba golongan satu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Dari tangan pasutri ini polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis pentylone sebanyak 40 kapsul dan sabu seberat 81,69 gram.
"Satu kapsul ini harganya Rp500 ribu," jelas Hengki.
Pentylone dapat ditelan langsung atau atau dimasukan ke dalam minuman kemasan apa saja.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009, Permenkes Nomor 58 tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Golongan Narkotika ancaman hukuman 20 tahun.
.poltak/me