Advertisement
Ketua MK yang baru, Anwar Usman, saat mengucapkan sumpah jabatan di gedung MK, Senin (2/4). (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK yang baru setelah memenangkan pemungutan suara di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 2 April 2018.
Dalam pemungutan suara tersebut, dari sembilan hakim konstitusi, Anwar memeroleh lima suara, sedangkan Hakim Suhartoyo hanya mendapat empat suara.
"Jadi kita sudah melihat. Berdasarkan hasil tersebut, yang mulia Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK masa periode 2018-2020," ucap Ketua Rapat Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).
Sedangkan untuk Wakil Ketua MK, terpilih Hakim Aswanto.
Untuk diketahui, 9 hakim konstitusi berasal dari 3 unsur yaitu pemerintah, DPR dan MA.
Setelah Rapat Pleno selesai, dilanjutkan pengucapan sumpah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Hakim Anwar selaku Ketua MK yang baru.
Usai membacakan sumpah, dia lantas menandatangani berita acara pengambilan sumpah ketua MK Periode 2018-2020. Adapun 8 hakim lainnya juga ikut mendatangani.
Tak berselang lama, Hakim Aswanto pun membacakan sumpah yang nyaris sama bunyinya dengan apa yang dibacakan Hakim Anwar. Hanya saja ini ditunjukan untuk jabatan barunya, yakni Wakil Ketua MK.
Dalam acara pengucapan sumpah tersebut hadir Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan beberapa kepala lembaga lainnya.
.ebiet/me