07 April 2018, 14:59 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI
Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta – KPK menjebloskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Malang Abdul Hakim (AH) dan empat anggota DPRD Malang lainnya ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan Pondok Bambu, Jumat, 6 April 2018.

Kelimanya ditahan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. 

Adapun empat anggota dewan lainya yang ditahan adalah, Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani (di Rutan Pondok Bambu), Imam Fauzi dan Syaifur Rusdi (di Rutan Pomdam Jaya).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kelimanya akan ditahan untuk waktu 20 hari.

“Akan ditahan 20 hari ke depan,” ujar Febri, Jumat (6/4).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015. Mereka adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch. Anton, dua pimpinan DPRD Kota Malang dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana korupsi dari Wakil Ketua DPRD Malang Moch Anton Wicaksono dan Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Jarot sebelumnya memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada Anton. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para anggota DPRD.

Sebelumnya, KPK juga sudah menahan menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya. Mereka adalah adalah Slamet dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainuddin dari Fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Suprapto dari Fraksi PDIP, dan Wakil Ketua DPRD Malang, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat. 


.mar/me