Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan Tersangka yang Melarikan Diri atau Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak dapat mengajukan upaya hukum praperadilan.
Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi.
Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan, dalam praktik peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Karena hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Surat Edaran tersebut untuk memberikan kepastian hukum, kata Abdullah.
Surat Edaran tersebut menyebutkan sebagai berikut:
1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Surat edaran itu diteken Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada 23 Maret 2018, yang lalu.
.me