11 April 2018, 15:48 WIB
Last Updated 2018-04-11T08:48:14Z
POLISI

Wakapolri Perintahkan Polda dan Polres Berangus Miras Oplosan

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin memerintahkan kepada seluruh Jajaran Polda dan Polres se Indonesia untuk memberantas peredaran minuman keras oplosan hingga ke akar-akrnya.

Syarifuddin meminta perintahnya agar dilaksanakan tuntas dalam satu bulan kerja.

“Kita tadi rapat dengan Video Conference. Kami meminta seluruh Jajaran Polda dan Polres menindak miras oplosan. Kami meminta tuntaskan kasus sampai ke akar-akarnya,” kata Wakapolri di Mapolres Jaksel, Rabu, 11 April 2018.

Ia meminta agar anak buahnya membongkar peredaran miras oplosan dan menangkap para pedagang dan distributornya. 

“Dalam waktu satu bulan kami minta tidak ada itu yang namanya miras oplosan,  apalagi sebentar lagi bulan Ramadhan,” tegasnya.

Dikatakanya ada ratusan distributor miras oplosan. Di Jakarta ada 31, Jawa Barat 51, dan beberapa di Polda Kalimantan Selatan, yang totalnya mencapai angka seratusan distributor.

Seperti diketahui, Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat miras oplosan menyebabkan 41 orang meninggal dunia di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya, dalam pekan ini. 

Demikian juga jatuh korban karena miras oplosan di wilayah Sukabumi, sebanyak enam warga tewas usai mengnggak miras oplosan. 

Korban terbaru, dua orang Satpam perumahan Permata Bintaro, Ciputat, Tangerang Selatan, juga tewas akibat menenggak miras oplosan.

Korban Ade Firmansyah, 34, dan Rohman, 40, diketahui menggelar pesta miras saat bertugas jaga malam, pada Sabtu dan Minggu (7,8/4). 

Keduanya sempat mengeluhkan rasa panas di dada, mual dan dibawa pihak keluarga ke rumah sakit. Namun naas, nyawa keduanya tak tertolong.

“Meninggalnya baru tadi malam, sebelumnya sempat mual dan muntah-muntah,” kata Halimah, 31, adik ipar Ade Firmansyah, Rabu (11/4/2018)

Sementara itu, Dedi (30) rekan kerja korban menuturkan, kedua korban diketahui menenggak sejumlah miras yang dioplos, diantaranya Vodka, mansion dan miras eceran yang dibeli dalam kemasan plastik, seharga Rp15.000.

“Waktu jaga malam sambil berjaga kita minum buat teman begadang, nah Minggu malamnya ada yang lanjut lagi. Lalu pada merasa panas, mual, muntah. Ada Vodka, Mansion sama di plastik itu Rp15 ribu per plastik satu liter,” kata dia.

Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban, sebelum dilakukan otopsi.

"Kita belum bisa pastikan, apakah karena menenggak miras atau tidak, sebelum dilakukan otopsi," tegas Alexander.


.poltak.heri/me