27 May 2018, 21:48 WIB
Last Updated 2018-05-27T14:48:30Z
PARLEMEN

DPR Sahkan UU Pemberantasan Terorisme

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat RI mensahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Terorisme atau RUU Antitetorisme dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto dan dihadiri pihak pemerintah, dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pengesahan berjalan mulus tanpa ada interupsi dari anggota dewan.

"Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya pimpinan sidang Agus Hermanto yang dijawab 'setuju' oleh para anggota DPR.


"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Hukum dan HAM dan seluruh jajarannya serta penghargaan dan terima kasih kepada ketua panitia khusus, sekretaris jenderal DPR yang bersama-sama menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini," kata Agus Hermanto.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah bekerja sama dengan baik bersama pemerintah untuk mengesahkan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme ini. 

"Pengundangannya dalam waktu dekat. Setelah ditandatangani bapak presiden," kata Yasonna seusai sidang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau kepada pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perubahan yang sudah dirumuskan setelah RUU Antiterorisme disahkan. 

"Dengan disahkannya undang-undang ini maka sekarang bola ada di tangan pemerintah dan hari ini juga kami akan mengirim surat ke pemerintah agar segera diundangkan sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR jadi kambing hitam," ujar Bambang kepada wartawan.

Sementara itu Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi undang-undang. 

"Perpres itu untuk mengatur detail pelaksanaan undang-undang ini," kata Kharis.

Sebelum disahkan, terjadi polemik antara pemrintag dan DPR, terkait dengan definisi terorisme. Dan dalam UU yang disahkan tersebut disepakati definisi terorisme adalah, "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan".

Penyadapan

Dalam laporannya, Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan, ada beberapa ketentuan ancaman pidana yang baru diatur dalam RUU Antiterorisme.

Selain itu, ada beberapa penambahan beberapa bab, misalnya, terkait pencegahan dan penguatan lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Salah satunya beleid juga mengatur tentang penyadapan.

Penyidik kepolisian kini bisa melakukan penyadapan kepada terduga teroris tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Pasal 31A UU Antiterorisme mengatur, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan, dan atau melaksanakan Tindak Pidana Terorisme.

Setelah penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari baru lah penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Pasal 31A ini merupakan pasal baru yang disisipkan antara pasal 31 dan pasal 32.

Tak hanya itu, dalam UU yang baru, penyidik juga punya waktu lebih lama untuk melakukan penyadapan.

Pasal 31 ayat (3), izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Sementara di UU yang lama, izin penyadapan paling lama berlaku 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Di pasal 31 ayat (4) juga ditegaskan, hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme.

Sementara di pasal 31 ayat (5), penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika.

Selain soal penyadapan, UU Antiterorisme juga mengatur terkait pidana tambahan bila aksi teror melibatkan anak-anak.

Pasal 16 A Revisi Undang-undang anti terorisme berbunyi : Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).


Melibatkan Anak-anak

Dave Laksono, Anggota Pansus revisi Undang-undang tersebut mengatakan adanya aturan tersebut sudah digodok sejak lama.

Pidana tambahan bila melibatkan anak-anak, bukan karena adanya aksi pengeboman gereja di Surabaya.

"Pasal itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di Pansus. Karena kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak. Sehingga kita masukkan pasal itu," katanya.

Menurutnya pada saat itu pansus beranggapan bahwa aksi teror yang melibatkan anak bisa terjadi di Indonesia.

Hal tersebut kemudian terbukti pada serangan bom di gereja Surabaya.

"Awalnya kita pikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak) bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat pansus dari munculnya pasal 16A itu," katanya.


.ebiet/me