Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur, Bupati/Walikota untuk kembali menghidupkan Sistim Keamanan Keliling (Siskamling) serta wajib lapor bagi tamu kepada pengurus RT/RW, guna menghadapi aksi teror yang terjadi belakangan ini.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat edaran Mendagri nomor 300/3037/SJ dan 300/3037/SJ tertanggal 17 Mei 2018 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Pemda dalam Mengantisipasi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Mengaktifkan kembali siskamling melalui ronda di wilayah masing-masing sampai tingkat RT/RW, serta mengaktifkan wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu kepada pengurus RT/RW di lingkungannya," mengutip bunyi surat edaran.
Tjahjo mengatakan kejadian teror di Surabaya tak boleh sampai terulang. Seluruh warga, khususnya ketua RT/RW, harus mengetahui warga dan tetangganya bilamana melakukan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Masyarakat Indonesia memang terkenal ramah dan sering bergotong royong satu sama lain. Namun, bukan berarti warga tidak mengawasi satu sama lain terutama tetangga di lingkungan tempat tinggalnya," kata Tjahjo di kantor BSSN, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
"Jangan sampai kayak kemarin di Surabaya. Bayangkan seorang warga yang begitu berkomunikasi dan sesama satu gang, satu jalan begitu intens, enggak tahu dia punya pikiran begitu (radikal)," tambah Tjahjo.
Tjahjo juga meminta kepala daerah untuk bersinergi dengan forum forum kemitraan masyarakat seperti, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Pembauran Kebangsaan, serta ormas-ormas. Begitu pula dengan lembaga-lembaga lain.
"Kami ingin mengingatkan bahwa membangun sinergi itu penting. Bahkan di kecamatan itu ada tokoh masyarakat, ada tokoh agama, ada kapolsek yang punya kambtibmas ada danramil," ucap Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo meminta para kepala daerah dan semua pihak yang berkepentingan untuk memasang spanduk dan baliho berisi kecaman terhadap terorisme.
.ebiet/me