Advertisement
Terdakwa Syawaludin Pakpahan ketika ditangkap saat menyerang Mapolda Sumut 25 Juni 2017 yang lalu, dan divonis 19 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara, Rabu 16 Mei 2018. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 19 tahun penjara atas terdakwa Syawaluddin Pakpahan, pelaku penyerangan Mapolda Sumut, Rabu 16 Mei 2018.
Dalam serangan yang terjadi pada Minggu, 25 Juni 2017 tersebut, Ipda Anumerta Martua Sigalingging, seorang petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) yang tengah berjaga tewas. Terdakwa menyerang Martua dibantu dua orang rekanya.
Majelis Hakim yang diketuai Ronald Salnofri dibantu hakim anggota Jootje Sampaleng dan Purnawan Narsongko, memonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun.
“Tuntutannya 20 tahun. Kita vonis 19 tahun” ujar hakim Jootje seusai persidangan.
Joojte mengatakan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satunya adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kata Jootje.
.ebiet/me
Dalam serangan yang terjadi pada Minggu, 25 Juni 2017 tersebut, Ipda Anumerta Martua Sigalingging, seorang petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) yang tengah berjaga tewas. Terdakwa menyerang Martua dibantu dua orang rekanya.
Majelis Hakim yang diketuai Ronald Salnofri dibantu hakim anggota Jootje Sampaleng dan Purnawan Narsongko, memonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun.
“Tuntutannya 20 tahun. Kita vonis 19 tahun” ujar hakim Jootje seusai persidangan.
Joojte mengatakan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satunya adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kata Jootje.
.ebiet/me