Advertisement
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu, 14 Juli 2018.
Keduanya sehari sebelumnya terkena OTT petugas KPK bersama 10 orang lainya. Namun KPK hanya menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka.
Eni ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Johannes sebagai pemberi suap, terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidik dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di gedung KPK, Sabtu malam, (14/7).
Basaria menuturkan bersama tersangka turut diamankan uang sejumlah Rp500 juta berikut dokumen tanda terima uang tersebut.
Basaria mengatakan, uang Rp500 juta yang diamankan dalam OTT diduga kuat merupakan bagian dari pembayaran commitment fee sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Eni Maulani dari Johannes atau 2,5 persen dari nilai kontrak proyek 35 ribu MW itu.
Uang suap tersebut diberikan secara bertahap, terang Badaria. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Johannes Budisutrisno Kotjo adalah salah seorang pemegang saham pada Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini Eni Maulani Saragih dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Johannes disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
.mar/me