23 July 2018, 21:53 WIB
Last Updated 2021-07-10T13:19:37Z
HeadlineKORUPSIMeja Hijau

Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun, Dicabut Hak Politiknya 2 Tah

Advertisement
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, divonis 3 tahun penjara serta dicabut hak politiknya selama 2 tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Selain itu, Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam. 

Mustafa juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih dan menduduki jabatan publik, selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana.

hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Meski demikian, Mustafa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar, bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, yang telah divonis 2 tahun penjara. 

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang diduga kuat menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddiin. 

Pemberian suap bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018. 

Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membangun sejumlah prasarana infrastruktur di Kabupaten Lampung.

Mustafa kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Taufik Rahman, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari rekanan kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut, untuk diberikan kepada anggota dewan.

Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


.mar/me