Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dirut PLN, Sofyan Basir membantah pihaknya melakukan penunjukan langsung Blackgold Natural Resources Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo dalam konsorsium yang menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Tidak ada itu (penunjukan langsung). Itu di anak perusahaan," kata Basir sambil masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 20 Juli 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir, sebagai saksi terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan juga Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni Maulani dan Johannes telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Eni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sedangkan Johannes ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Eni dan Johannes terjaring operasi tangka tangan (OTT) yang dilakukan KPK belum lama ini. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang Rp500.
Ia ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Menteri Sosial Idrus Marham. Eni diduga menerima Rp4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
KPK sebelumnya sempat menggeledah kediaman Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Selatan, Minggu (15/7). KPK menyita CCTV dan dokumen terkait proyek tersebut. Sofyan sendiri sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi.
.mar/me