Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Bandung - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Bandung Barat, Anugerah dan Bendaharanya, Erni Susanti diduga memberi keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 30 Juli 2018.
Keduanya membantah suara rekaman yang diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, sebagai suara mereka. Padahal pihak JPU menyatakan suara itu adalah hasil sadapan KPK, dan juga telah diuji keaslianya di ITB Bandung.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Kepala BKPSDM KBB, Asep Hikayat.
Jaksa KPK, Budi Nugraha, terlihat geram dengan penyangkalan yang dilakukan Anugerah dan Erni Susanti, ketika kepada keduanya diperdengarkan suara percakapan telepon keduanya dengan seorang lelaki.
"Saya tidak kenal suara itu," sangkal Anugerah dan Erni secara bergantian.
Jaksa kemudian memutar kembali suara rekaman dengan durasi yang lebih panjang, tetapi tetap saja keduanya menyatakan tidak mengenal suara yang diperdengarkan di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fuad Muhammady.
"Ini adalah suara anda berdua yang berbicara dengan pak Adiyoto (status tersangka). Sampel suara sudah diuji oleh ahli ITB, dan hasilnya menyatakan suara mirip dengan suara anda berdua. Anda berdua bisa saja mengelak, dan itu akan kami catat. Saya minta saudara jujur saja, karena jika tidak, saudara bisa dipidanakan, bukan karen kasus suapnya, tetapi karena memberikan keterangan palsu," ujar Budi.
Budi kemudian menjelaskan bahwa, sesuai KUHAP, pertimbangan hukum diberikan atas keterangan di persidangan. Jadi, siapa saksi yang sudah disumpah tetapi memberikan keterangan paslu, ancaman hukumanya 3 sampai 12 tahun, ucap Budi.
Kembali Menyangkal
Anugerah dan Erni kembali membantah keterangan saksi lainya yang dihadirkan jaksa ke persidangan.
Selain Anugerah dan Erni, jaksa menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu Aang Anugrah selaku Kasubbag Keuangan Bappeda, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ida Nurhamidah dan sekretarisnya, Heru Budi Purnomo serta seorang honorer, Rahman.
Saksi Aang di persidangan mengatakan dirinya pernah menerima uang di ruanganya sebesar Rp50 juta dari saksi Erni. Uang tersebut disampaikan sebagai uang patungan untuk pemenangan isteri Bupati, Elin Suharliah yang berpasangan dengan Maman S Sunjaya dalam Pilbup Juni 2018 yang baru lalu.
"Saya menerima uang Rp 50 juta langsung dari Ibu Erni di ruangan saya dengan disaksikan staf saya. Uang itu untuk pak bupati," ungkap Aang.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang tersebut," sangkal Erni.
Begitupun Nugraha selaku atasan Erni menyatakan tidak tahu menahu soal uang Rp50 juta tersebut.
Aang sendiri mengatakan, uang tersebut sedianya akan diserahkan kepada pimpinanya yakni Kepala Bappeda, Adiyoto, yang bersama Kadis Disperindag Weti Lembanawati, dalam Pilbup Bandung Barat kemarin berperan sebagai Ketua Tim Pemenangan Elin Suharliah-Maman S Sunjaya.
Aang menambahkan, dirinya ditugaskan oleh pimpinanya untuk mengumpulkan uang dari beberapa SKPD, sebagai bancakan yang besarnya sudah dipatok sebesar Rp65 juta.
Dalam perkara ini, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar, telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga halnya dengan Kepala Bappeda Adiyoto, dan Kadis Disperindag Weti Lembanawati.
Ketiganya sudah ditahan KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.
.wahyu/me