Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengecam tindakan oknum-oknum di pengadilan negeri yang memungut uang dari para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang mengurus Surat Bebas Pidana.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, pungutan tersebut melanggar norma dan etika, dan menilainya sebagai pungutan liar (pungli).
"Itu pungli. Ini bukan soal besar kecilnya uang yang dipungut, tapi soal substansi perbuatan tersebut yang jelas-jelas melanggar norma. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Surat Edaran No 2 tahun 2018 yang membebaskan biaya untuk pengurusan itu," jelas Farid di Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.
Sehingga menurutnys, atas pelanggaran norma itu, maka diduga kuat telah terjadi pelanggaran etika.
Farid mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan-laporan tentang pungli tersebut yang terjadi di beberapa pengadilan negeri. Namun dia enggan menyebutkan pengadilan mana saja yang telah dilaporkan.
"Yang pasti ada. Dan KY memastikan oknum-oknum tersebut akan mendapat sanksi," ucapnya.
Farid menolak jika dikatakan hal ini hanya akan berhenti pada pemberitaan media saja.
"Hal ini (pungli kepafa Bacaleg) akan menjadi perhatian dan komitmen KY," tegas Farid.
.ebiet/tn