Advertisement
MEJAHIJAU.COM, Jakarta - Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola (ZZ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, kembali ditetapkan sebagai tersangka, tapi kali ini sebagai pemberi suap.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau berupa janji dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam keterangan pers di Gedung KPK Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018.
Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, Zumi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, mantan pesinetron itu diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar dari sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Jambi.
Atas perbuatanya, Zumi dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang rPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi diduga tidak menerima gratifikasi sendirian, tetapi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif, Arfan.
Zumi dan Arfan atas kasus tersebut dikenakan penahanan.
.mar/tn