Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Kuningan - Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuningan dijebloskan ke penjara karena diduga kuat menggunakan uang ADD (Anggaran Dana Desa) untuk kepentingan pribadi.
Kedua kades tersebut, AD, 49, Kades Kahiyangan, Kecamatan Pancalang dan SM, 59, Kades Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.
Tersangka AD, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Jabar No: SR/198/PW/10/5/2017 tertanggal 226 April 2017, dinyatakan telah menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp325.647.284, secara tidak sah.
Sedangkan tersangka SM, berdasarkan temuan Tim Inspektorat Kabupaten Kuningan dinyatakan telah melakukan penyelewengan uang ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp140.357.650.
"Kepada keduanya telah kita lakukan penahanan, karena bukti-bukti cukup," kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan dalam ekspose perkara di kantornya, Selasa, 7 Agustus 2018.
Iman menjelaskan, kedua kades tersebut menggunakan dana ADD tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan, tidak dikerjakan, karena uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang Iman.
Iman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni, Kanit Tipikor Ipda Arif Budi Heriyanto dan Kasubag Humas Polres Kuningan, Ipda Adin mengatakan, kedua kades tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup, atau terendah-rendahnya diancam 4 tahun penjara.
/tn