Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menjebloskan Kepala Desa (Kades) Winong, Kecamatan Gempol, Syahroni, ke Lapas Kebonwaru Bandung karena dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi,
"Untuk 20 hari ke depan yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Kebonwaru, sambil menunggu persidangan," kata Kasie Intel Kejari Kabupaten Cirebon Aditya Rakatama, Jumat, 24 Agustus 2018.
Sebelumnya, kata Aditya, ada penyerahan perkara dan tersangka dari pihak penyidik, dalam hal ini Polres Cirebon, kepada pihak kejaksaan.
Syahroni diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana desa, juga pajak dan titisari tagun 2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp131.400.000.
"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikot Bandung. Tetapi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Cirebon, " terang Aditya.
Terendusnya korupsi yang dilakukan Syahroni berkat adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pihak Polres Cirebon.
Pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menunjuk seorang Plt Kades Winong, sejak Syahroni dinyatakan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
.jamal/tn