25 August 2018, 08:48 WIB
Last Updated 2021-07-10T13:19:00Z
HeadlineKORUPSIMeja Hijau

Zumi Zola Suap 53 Anggota Dewan dengan Rp16,5 Miliar

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gubernur Jambi Nonaktif  Zumi Zola telah memberikan suap kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, dengan total uang suap mencapai Rp16,5 miliar.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," dakwa jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Dalam uraian dakwaanya JPU menyebut sejumlah nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang menerima suap yakni, Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Nasri Umar.

Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto.

Kemudian, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban dan Melihairiya.

Selain itu, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah. Kemudian, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi dan Muntalia.

Jaksa menyebut motif pemberian suap yakni agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 (Raperda APBD TA 2017 dan 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 dan 2018 (Perda 2017 dan 2018).

Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


.mar/me