Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Cirebon - Seorang karyawan tewas dalam kecelakaan kerja di areal PT Avia Avian di Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Selasa, 16 Oktober 2018.
Korban Jefrizal, 39, warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta, tewas tertimpa beban seberat 2,5 ton saat diturunkan dari kontainer menggunakan forklif.
Saat itu, korban bersama karyawan lainya sedang menurunkan satu unit mesin klaser dari kontainer menggunakan forklif.
Namun saat diturunkan, mesin klaser tersebut posisinya miring, lalu dicoba ditahan oleh korban dengan kedua tanganya. Namun akhirnya korban tidak kuat menahan lalu mesin seberat 2,5 ton tersebut menghantam kepala korban sehingga korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memasang Police Line atas kontainer dan forklif.
"Kita masih lakukan penyelidikan, dengan menanyai sejumlah saksi," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP K Gumilar, di kantornya, Rabu (17/10).
Namun Gumilar masih enggan menjelaskan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut, terkait standar peralatan kerja yang dipergunakan serta kelengkapan alat pengamanan kerja.
Apakah peralatan kerja seperti forklif yang digunakan masih laik pakai atau tidak. Apakah korban ketika bekerja menurunkan barang dilengkapi alat pengaman kerja atau tidak.
Tentang hal ini diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang kemudian dijabarkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No Kep. 113/DJPPKK/IX/2016.
.jamal/me
Korban Jefrizal, 39, warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta, tewas tertimpa beban seberat 2,5 ton saat diturunkan dari kontainer menggunakan forklif.
Saat itu, korban bersama karyawan lainya sedang menurunkan satu unit mesin klaser dari kontainer menggunakan forklif.
Namun saat diturunkan, mesin klaser tersebut posisinya miring, lalu dicoba ditahan oleh korban dengan kedua tanganya. Namun akhirnya korban tidak kuat menahan lalu mesin seberat 2,5 ton tersebut menghantam kepala korban sehingga korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memasang Police Line atas kontainer dan forklif.
"Kita masih lakukan penyelidikan, dengan menanyai sejumlah saksi," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP K Gumilar, di kantornya, Rabu (17/10).
Namun Gumilar masih enggan menjelaskan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut, terkait standar peralatan kerja yang dipergunakan serta kelengkapan alat pengamanan kerja.
Apakah peralatan kerja seperti forklif yang digunakan masih laik pakai atau tidak. Apakah korban ketika bekerja menurunkan barang dilengkapi alat pengaman kerja atau tidak.
Tentang hal ini diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang kemudian dijabarkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No Kep. 113/DJPPKK/IX/2016.
.jamal/me