Advertisement
MejaHijau.com, Jakarta - Andi Arief terperiksa kasus narkoba dipulangkan pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 5 Maret 2019, malam.
Sikap memulangkan Andi Arirf ini diambil, setelah pihak kepolisian sampai pada kesimpulan bahwa mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) itu hanyalah seorang pengguna narkoba, dan kepadanya akan dilakukan rehabilitasi.
"Proses administrasi sudah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangai. Untuk malam ini, AA (Andi Arief) sudah diperbolehkan pulang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat, Selasa (5/3).
Namun demikian, lanjut Dedi, Andi akan kembali besok ke Direktorat IV Bareskrim Polri, untuk selanjutnya melakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Tetapi besok AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehabilitasi di BNN," tutup Dedi.
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap petugas di srbuah kamar di Hotel Menara Peninsula di kawasan Slipi, Jakarta, terkait kasus narkoba, Minggu (3/3).
Pada penangkapan tersebut polisi mengatakan tidak ditemukan barang bukti. Namun demikian, setelah dilakukan tes urine, dipastikan Andi mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Tes urine, yang dilakukan terhadap Saudara AA, hasilnya positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M. Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Sesudahnya, pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian menyatakan bahwa kliennya hanya perlu menjalani rehabilitasi.
"Tidak diproses. Karena hasil assestment mengatakan hanya dibutuhkan rehabilitasi kesehatan," kata Dedi.
.poltak/tn