Advertisement
Dosen UNJ, Robertus Robert (kaos biru) saat diamankan petugas) Foto: Ist |
Mejahijau.net, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian kepada institusi TNI.
Robert ditangkap di kediamanya pada Rabu, 6 Maret 2019, dini hari.
"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap RR pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Robert diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana. Mars ABRI tersebut syairnya dipelesetkan menjadi:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti Pramuka.
"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi.
Lagu mars plesetan tersebut pada gerakan reformasi cukup dikenal luas di kalangan aktivis 98.
Robet saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Polisi sedang mencari tahu, apa motif Robet yang juga aktivis 98 tersebut memelesetkan lagu mars ABRI tersebut
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
.poltak/tn