Advertisement
(Toserba Pajajaran Kota Banjar) |
MEJA HIJAU.NET, BANJAR - Toserba Padjajaran Kota Banjar di Duga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada 10 karyawannya di Kota Banjar, Selasa 24/12/2019.
Salah satu Karyawan korban PHK, yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa, pemberhentian ini mengecewakan karyawan yang diberhentikan secara sepihak. Dirinya menyayangkan pihak Toserba yang memberhentikan tanpa ada penjelasan terlebih dahulu.
" Saya merasa kecewa terhadap pihak Padjajaran yang tidak memberikan penjelasan terlebih dahulu tentang pemberhentian ini, tiba-tiba saya diberi surat pemberhentian langsung tanpa ada penjelasan terlebih dahulu dan ada beberapa karyawan baru yang bekerja di padjajaran padahal saya cukup lama menjadi karyawan di Padjajaran dan saya selalu mengikuti prosedur yang berlaku di Padjajaran" Ujarnya.
Pihak Toserba Padjajaran membantah hal tersebut. Menurut Teguh selaku personalia di Toserba Padjajaran Kota Banjar, 10 orang itu bukanlah karyawan yang putus hubungan kerja (PHK) dari perusahaan Toserba Padjajaran melainkan karyawan yang memang habis Kontrak masa kerjanya.
"Memang ada pemberhentian karyawan tapi itu bukan pemutusan hubungan kerja melainkan habis kontrak kerjanya, mengenai tidak adanya penjelasan terlebih dahulu karena ya itu kan habis kontrak bukan PHK dan untuk adanya karyawan baru yang bekerja di Padjajaran itu cuma menggantikan karyawan yang sebelumnya ada yang meminta risegn" Tandasnya.
Teguh menjelaskan, bukan 10 orang karyawan yang di istirahatkan melainkan hanya 5 orang karyawan Toserba Padjajaran yang tidak di perpanjang kontrak kerjanya lagi. Namun, lanjut Teguh, saat ini pihak Padjajaranpun akan memberi kesempatan kepada beberapa orang yang kemarin tidak di perpanjang kontrak kerjanya untuk bisa di pertimbangkan perihal perpanjangan kontrak kerjanya. (BM)