Advertisement
( Budi Nugraha, Ketua Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Banjar ) |
MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Menanggapi Polemik dugaan Pungli di SDN 3 Banjar yang memberatkan Orang Tua Murid serta menilai program lomba anugrah SMS Cinta tidak bermanfaat bagi pendidikan siswa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjar angkat Bicara.
Budi Nugraha, Ketua Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Banjar mengatakan, permasalahan tersebut sudah di atur dalam undang-undang dan peraturan kementrian pendidikan dan budaya (Kemendikbud), bahwa Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap wali murid/murid.
"Hal ini sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar", Ujarnya saat ditemui MEJAHIJAU.NET, Minggu, 16/02.
Budi menambahkan penjelasan aturan kemendikbud No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menjelaskan, Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya artinya menurut aturan, sudah jelas-jelas melanggar.
"Pada Pasal 9 ayat (1) pada aturan kemendikbud No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan bahwa kegiatan yang di adakan pemerintah di larang memungut biaya,artinya ketika bicara aturan itu jelas melanggar", Tuturnya.
Menurut Budi, alasan dari pihak terkait dianggap bisa saja dan itu hanya alasan, karena uang sudah banyak yang masuk. Namun, Lanjutnya, ketika diketahui publik pihak terkait mengatakan kesalahan dalam surat himbauan yang mencantumkan nominal tersebut. Budi menegaskan, Dirinya akan mengawal kasus ini sampai ke Kejari.
"Ya itu bisa saja cuma alasan karena penjelasan pihak terkait uang memang sudah ada yang masuk, dan ketika sudah di ketahui publik baru mengakui kesalahannya bahwa itu kesalahan dalam surat himbauan dan saya akan kawal kasus ini ke kejari karna dinilai implikasinya akan mencoreng kota Banjar di hadapan publik", Katanya.
Sementara itu Wawan, salah satu Wali Murid mengatakan, pada saat itu dirinya tidak mengikuti musyawarah, namun tiba-tiba Dirinya menerima surat tersebut.
"saya merasa keberatan untuk pemungutan sebesar itu apalagi itu bukan untuk pendidikan dan di anggap tidak bermanfaat apa-apa untuk pendidikan murid, ya bagi saya uang sebesar itu sangat berarti jadi kalo bayar yang tujuannya untuk hal yang tidak penting bagi pendidikan anak ya sayang", Ujarnya. (BM).