Advertisement
( Kantor BBWS Citanduy ) |
MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cikunten II Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh PT. Dwi Mulia Agung Utama dari Cirebon dengan nilai kontrak Rp. 43.899.297.000,00 dianggap tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan.
Iwak Kartiwa yang didampingi Wawan Darmawan selaku pemerhati Kontruksi Kota Banjar menganggap pekerjaan tersebut tidak sesuai. Hal itu tertuang dalam surat pengaduan yang dilayangkan
Kepada PPK Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cikunten II TA 2019 BBWS Citanduy. Menurut Iwa dalam surat tersebut dirinya mempertanyakan peleksanaan pekerjaan tersebut.
"yang pertama Bahwa berdasarkan pengukuran yang kami lakukan dilapangan untuk kualitas Beton K175 pada pekerjaan linning beton dan K225 pada pekerjaan jalan inspeksi beton rigid ternyata didapat kualitas beton untuk pekerjaan linning beton didapat rata-rata 128,2 kg/cm2 dan untuk pekerjaan jalan inspeksi beton rigid
didapat rata-rata 156,0 kg/cm2. Pengukuran kualitas beton sendiri dilakukan dengan metode hammer test yang hasilnya tidak akan jauh beda dengan test silinder atau test kubus",tadasnya, Rabu, 1/6.
Iwa menjelaskan, Jumlah sampel yang di test untuk linning beton 9 sampel dan jalan inspeksi 5 sampel, selain itu, Penurunan kualitas beton untuk pekerjaan linning beton dari seharusnya K175 menjadi hanya 129,3 kg/cm2 maka ada penurunan kualitas sebesar 26,7%. Apabila volume beton sebesar 16.877,7 m3 (Daftar kuantitas) dengan perkiraan harga beton termurah sebesar Rp. 1.000.000,00 per m3.
"maka dari situ saya menduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp. 4.513579.200,00",Jelasnya.
Lebih lanjut Iwa menjelaskan, Penurunan kualitas beton untuk pekerjaan jalan inspeksi dari seharusnya K225 menjadi hanya 156,0 kg/cm2 maka ada penurunan sebesar 30,7%. Apabila volume beton sebesar 2.625 m3 (Daftar Kuantitas) dengan perkiraan harga beton termurah sebesar Rp. 1.100.000,00 per m3 maka ada potensi kerugian negara sebesar Rp. 885.500.000,00.
"Penurunan Kualitas Beton tersebut diatas sesuai dengan Surat Pernyataan Saksi Fakta an. Apo Sudiana yang menyatakan bahwa untuk linning beton K175 campuran semen hanya 1 zak (50 kg) untuk 1 beton molen kapasitas 0,4 m3. Sementara kualitas beton K175 berdasarkan SNI 7394 : 2008 mensyaratkan bahwa untuk 1 m3 beton K175 campuran semen nya adalah 326 kg. Itu artinya untuk kapasitas beton molen 0,4 m3 harusnya mengandung semen 130,4 kg setara 2,6 zak semen (50 kg) sementara ini hanya dipasang 1 zak semen (50 kg). Artinya ada 1,6 zak (50 kg) semen yang tidak dipasang untuk setiap campuran beton molen.
"Ketebalan linning beton dipasang antara 7 cm – 9 cm atau rata-rata 8 cm dari seharusnya tebal 10 cm artinya ada 20% volume yang tidak terpasang atau setara
3.375,54 m3 tidak terpasang dengan potensi kerugian negara Rp. 3.375.540.000,00", Tegasnya.
Selain beton, Iwa Menambahkan, Untuk pembesian wire mesh M8 yang harus nya diameter 8 mm ini hanya dipasang 7 mm artinya ada penurunan 12,5% berdasarkan dimensi. Jika volume besi wire mesh total 919.665,88 kg dengan perkiraan harga wire mesh termurah Rp. 9.000,00/kg maka potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.034.624.115,00 belum lagi wire mesh yang tidak dipasang.
"Berdasarkan perhitungan tersebut diatas maka didapat potensi kerugian negara total sebesar Rp. 9.809.243.315,00 atau setara 25,3% terhadap kontrak",paparnya.
Iwa menegaskan, Yang bertanggung jawab masalah teknis dalam pekerjaan tersebut adalah Peltek dan juga PPK.
"Pelteknya Hadi Purnama, dan Seandainya pekerjaan tersebut tidak baik maka terindikasikan ada main Peltek dan rekanan",pungkasnya.
Sementara itu, Peltek Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cikunten
II saat dihubungi mengatakan, belum bisa memberikan jawaban atas surat pengaduan tersebut. (AO).