Advertisement
MEJAHIJAU.NET, MAJALENGKA - Dalam rangka Pendisipilinan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan, jajaran Kepolisian Sektor Banjaran, Polres Majalengka, kembali menggelar Ops Yustisi di Depan Kantor Balai Desa Banjaran, Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (30/09/2020).
Tim dari Polsek Banjaran, Polres Majalengka, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Banjaran, maupun Dinas Kesehatan Kecamatan Banjaran, dan organisasi kemasyarakatan Pokdarkamtibmas Kecamatan Banjaran, terus melaksanakan Ops Yustisi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 3M, yaitu, memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Selain terus mengedukasi, Forkopimcam Banjaran, bersama dengan instansi terkait, mengimbau seluruh warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan.
Saat ini era new normal, namun belum terlepas dari virus Corona.
Kebanyakan warga terjaring pada Operasi Yustisi hari ini beralasan tidak memakai masker karena lupa, selanjutnya warga ini diberikan sanksi pilihan, mulai dari push up, bernyanyi lagu wajib Indonesian Raya, dan mengucapkan Pancasila.
Usai diberikan sanksi Polisi juga memberikan masker, sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Kapolres Majalengka, AKBP., Dr., Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banjaran, Polres Majalengka, AKP., Dundun Kusmalyadi, mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini, dilakukan serentak setiap hari secara stasioner, maupun mobiling, guna mendukung upaya pemutusan pandemi Covid-19 dengan melaksanakan Protokol Kesehatan, seperti wajib memakai masker.ucapnya (BE).