Advertisement
MEJAHIJAU.NET, CIAMIS - Pemerintah Kecamatan Pamarican, Polsek Pamarican, Koramil 1316/Pamarican, UPTD Puskesmas Kertahayu, UPTD KB Pamarican, Penggerak PPK Pamarican, serta DPK APDESI Pamarican, melaksanakan Apel Deklarasi 3M, sebagai Gerakan Bersama melawan Covid-19.
Kegiatan Deklarasi tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/09/2020).
Sekmat Pamarican, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kecamatan Pamarican, Agus Yani, menjelaskan bahwa Deklarasi 3M adalah gerakan bersama melawan COVID-19.
Deklarasi tersebut diikuti oleh Danramil 1316/Pamarican, Kapten Inf., Diding, beserta anggota, Kapolsek Pamarican, Iptu., Jajang Sahidin, S.H., beserta anggota, Pegawai Kecamatan Pamarican, UPTD Puskemsas Kertahayu, UPTD KB Pamarican, Penggerak PKK Pamarican, dan DPK APDESI Pamarican, serta warga masyarakat disekitar Pasar Pamarican.
Deklarasi 3M dibacakan oleh Sekmat Pamarican, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pamarican, Agus Yani.
Deklarasi 3M berisi ajakan untuk melakukan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Serta Disiplin mematuhi Protokol Kesehatan, dan mengajak warga masyarakat dalam melaksanakan 3M, serta melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selanjutnya, Muspika Kecamatan Pamarican, bersama peserta Deklarasi 3M melawan COVID-19, berkeliling wilayah Kecamatan Pamarican, untuk mensosialiasikan 3M dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita lakukan Deklarasi 3M, guna bersama-sama melawan Covid-19. Jika ada warga yang melanggar agar ditegur, dan diberi sanksi sosial untuk disiplin ikuti aturan melaksanakan 3M dalam kehidupan sehari-hari,"tandasnya (BE)