Advertisement
MEJAHIJAU.NET, PANGANDARAN - Belasan warga ditindak sanksi sosial untuk membersihkan sampah oleh petugas gabungan lantaran tidak menggunakan masker, saat beraktifitas diluar ruangan.
Belasan warga tersebut terjaring dalam Operasi Yustisi, penegakan disiplin penggunaan masker, yang dilaksanakan petugas gabungan di Bunderan Marlin Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (21/09/2020).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangandaran, Kompol., Suyadi, SH., M.M., dan melibatkan puluhan personel gabungan. Personel yang terlibat terdiri dari 13 anggota TNI, 10 anggota Polri, dan 10 anggota Satpol PP Kabupaten Pangandaran.
Kapolsek Pangandaran, Kompol., Suyadi, SH., M.M., mengatakan, hasil dari Operasi Yustisi yang dilkaukan ini, belasan warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial.
Mereka diminta untuk membersihkan sampah yang ada di sekitar lokasi operasi.
"Kami berikan sanksi membersihkan sampah kepada 15 pelanggar. Selain itu juga ada 13 pelanggar diberikan sanksi fisik berupa push up, dan 44 pelanggar berupa teguran, serta 4 orang teguran lisan. Mereka semua ditindak lantaran tidak menggunakan masker, dan tidak membawa masker," tutur Kompol., Suyadi.
Kapolsek, menjelaskan dilaksanakan Operasi Yustisi ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya yang paling efektif, dan efisien penggunaan masker.
"Cegah Covid-19 ingat selalu Protokol Kesehatan yang 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Itu semua bagian upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Selain penindakan, Kapolsek, menambahkan petugas menyampaikan edukasi, dan sosialisasi pencegahan Covid-19, serta kegiatan bakti sosial. Bakti sosial kali ini berupa pemberian masker gratis kepada warga.
"Kami bagikan 40 buah masker kepada warga yang tidak membawa masker saat beraktifitas diluar ruangan, namun sebelumnya kami berikan sosialisasi, dan edukasi serta penindakan," katanya. (BE).